Pemkab PALI Abaikan Saran Ranperkada Tarif Seismic, Warga Ajukan Ekspose Yuridis Ke Kejari Ass III: Yang namanya saran kan bisa ditindak lanjuti, bisa juga tidak.

$rows[judul]

ayoBENGKULU || PALI, 15 Juli 2026 – Konsisten mengawal dinamika pemenuhan hak keekonomian masyarakat atas dampak eksplorasi energi di PALI sejak tahun 2016, Tim Riset Media Siber Plusminus mencatat bahwa ketidakpastian tarif selalu menjadi sumbu pendek keretakan hubungan antara warga, korporasi, dan pemerintah daerah.  

Guna mengantisipasi potensi gejolak dan konflik sosial di tingkat arus bawah yang kini kian memuncak, Pemimpin Umum Media Siber Plusminus, Hengky Yohanes, resmi melayangkan permohonan intervensi hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri PALI melalui mekanisme Forum Ekspose Yuridis. 

Langkah mandiri ini dipicu oleh kemandekan administratif jajaran eksekutif Pemkab PALI yang dinilai menyandera hasil mufakat warga. 

Padahal, pada pertengahan tahun 2024, perwakilan masyarakat dan korporasi pelaksana teknis telah mencapai titik temu sosiologis melalui Berita Acara Kesepakatan Bersama tarif lokal khusus PALI (Kompensasi Jalur Rintis Rp7.500,-/m dan Titik Lubang Bor Rp200.000,-/titik). 

Bahkan, Pemerintah Provinsi Sumsel telah mengeluarkan Surat Sekda an. Gubernur Nomor 2196/II/2024 tertanggal 30 April 2024 yang secara tegas menyerahkan wewenang tarif internal ini kepada kedaulatan Bupati PALI dengan melihat tingkat kemahalan daerah.  

"Ketika regulasi tingkat provinsi mengalami kelambatan formalitas, sementara konflik sosial di lapangan terus memuncak hingga mengancam kelancaran Objek Vital Nasional, maka kondisi ini demi hukum telah memenuhi syarat mutlak penggunaan Diskresi Kepala Daerah," bunyi analisis hukum dalam surat Plusminus yang merujuk pada Pasal 22 Ayat (2) huruf d jo. Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.  

Lebih lanjut, Litbang Plusminus menegaskan tidak ada alasan bagi Pemkab PALI untuk memelihara ketakutan regulasi secara berlebihan. Keberadaan peraturan turunan mengenai penyesuaian tarif lokal secara mandiri telah berhasil diterapkan dan menjadi payung hukum investasi aman di berbagai wilayah lain, mulai dari Kabupaten Rokan Hilir, Bangka, Batang Hari, Buton, Wajo, Nunukan, Sukamara, hingga Kutai Kartanegara. 

Jika kabupaten lain mampu menyeimbangkan investasi dan hak rakyat lewat aturan daerah, mengapa Pemkab PALI justru memilih jalan buntu administratif?

Melalui surat laporan ini, Litbang Plusminus meminta jajaran Seksi Intelijen serta Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari PALI untuk segera memanggil perwakilan Bagian Hukum Pemkab PALI, Asisten III, dan Pimpinan DPRD PALI. 

Kejaksaan diharapkan mampu memberikan Legal Advice (Nasihat Hukum) langsung di dalam forum ekspose guna memutus kemandekan tafsir hukum Pemkab PALI agar Perbup/SK Bupati tarif lokal dapat segera disahkan demi stabilitas daerah.  

Surat laporan bernomor 37/RED-PM/VII/2026 ini juga ditembuskan secara masif ke berbagai instansi tertinggi, mulai dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, Bupati PALI, perwakilan SKK Migas Sumbagsel, hingga Manajemen PT BGP Indonesia.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)